Webinar Perbankan; Maintaining Customer Trust during The Second Wave of The Pandemic for National Financial System Stability

Industri keuangan perbankan merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam perekonomian nasional dalam rangka menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Stabilitas industri keuangan, khususnya perbankan, juga sangat memengaruhi stabilitas perekonomian secara keseluruhan. Pada masa tekanan ekonomi akibat gelombang kedua pandemi Covid-19 saat ini, peran regulator dan perbankan sebagai lembaga dalam industri yang vital memberikan peran yang makin kuat dalam menjaga kestabilan perekonomian maupun dalam upaya pemulihan ekonomi nasional nantinya.

Kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan adalah hal utama yang harus diprioritaskan saat ini sebagai upaya dalam mendukung stabilitas sistem keuangan nasional. Stabilitas sistem keuangan saat ini menjadi perhatian karena adanya potensi krisis akibat pandemi Covid-19 yang berkepanjangan.

Pada tahun 1998, krisis moneter dan perbankan terjadi di Indonesia. Krisis ini ditandai dengan dilikuidasinya 16 bank yang mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masya­rakat pada sistem perbankan. Untuk mengatasi krisis tersebut, pemerintah kemudian mengeluarkan beberapa kebijakan di antaranya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee). Blanket guarantee diyakini dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masya­rakat terhadap industri perbankan. Namun, karena ruang lingkup penjaminan yang terlalu luas, hal tersebut menyebabkan timbulnya moral hazard baik dari sisi pengelola bank maupun masyarakat. Demi mengatasi permasalahan tersebut dan ter­ciptanya rasa aman bagi nasabah, serta menjaga stabilitas sistem perbankan, pro­gram penjaminan yang sangat luas lingkupnya tersebut perlu digantikan dengan sistem penjaminan yang terbatas.

Pemerintah kemudian mengelurakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat. Pada tanggal 22 September 2004, Presiden Republik Indonesia mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Berdasarkan Undang-Undang ter­sebut, LPS merupakan suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin sim­panan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya, dibentuk. LPS tentunya juga berperan dalam upaya mencegah atau menangani perbankan yang gagal dan bermasalah, kondisi ini sangat rentan terjadi di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19 saat ini.

Lalu bagaimanakah kepercayaan nasabah terhadap perbankan dapat memengaruhi kestabilan sistem keuangan nasional? Bagaimana peran maupun upaya LPS dan perbankan lainnya dalam menjaga kepercayaan nasabah? Bagaimana kepercayaan nasabah tersebut mendukung kestabilan sistem keuangan dan mendorong pemulihan ekonomi nasional? Apa yang menjadi tantangan LPS dan perbankan dalam menjaga kepercayaan masyarakat di tengah situasi tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19 saat ini?

LPS dan perbankan perlu bersinergi dalam menjaga kepercayaan nasabah. Tentunya hal ini akan penuh dengan tantangan, mengingat situasi ekonomi yang tidak pasti. Selain itu, peran LPS maupun perbankan saat ini juga makin kuat karena adanya ancaman potensi krisis akibat pandemi yang berkepanjangan. Kepercayaan nasabah terhadap industri perbankan yang rendah dapat berisiko terhadap kestabilan sistem kauangan nasional yang saat ini sangat diperlukan untuk menghadapi hantaman ekonomi dan ketidakpastian akibat pandemi Covid-19. Stabilitas sistem keuangan ini juga diharapkan dapat mengakselerasi upaya pemulihan ekonomi nasional.

Tujuan Webinar

  • Memberikan sosialisasi terkait tugas dan peran LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di Indonesia;
  • Memberikan informasi akan tugas maupun tanggung jawab setiap pelaku jasa keuangan dalam menjaga kepercayaan nasabah, khususnya di tengah situasi tantangan ekonomi akibat pandemi saat ini;
  • Mendorong dan menginspirasi para pelaku industri keuangan lainnya untuk terus berupaya dalam menjaga kepercayaan nasabah;
  • Mendorong opini maupun perspektif positif bagi seluruh pelaku ekonomi maupun masyarakat akan jaminan dana nasabah di dalam sistem perbankan;
  • Menginformasikan tantangan LPS maupun perbankan dalam menjaga kepercayaan nasabah;
  • Menginformasikan peran setiap lembaga keuangan dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional;
  • Membuka ruang diskusi bagi berbagai stakeholder di industri keuangan, baik pelaku maupun pemangku kebijakan, serta khalayak umum.

 

 

 

Date

Sep 21 2021
Expired!

Time

10:00 am - 12:00 pm
Category

168 thoughts on “Webinar Perbankan; Maintaining Customer Trust during The Second Wave of The Pandemic for National Financial System Stability”

  1. [url=https://over-the-counter-drug.com/#]over the counter uti medication[/url] over the counter sinus medicine

  2. Prescription Drug Information, Interactions & Side. Get information now.

    cheap zithromax pills
    Some are medicines that help people when doctors prescribe. Everything information about medication.

Leave a Comment